RINCIH.COM. Tik Tok, jejaring sosial Tiongkok, menghadapi pembatasan dan sanksi yang meningkat di beberapa negara. Misalkan saja di Amerika Serikat (AS). Tik Tok terancam dilarang beroperasi di AS.
Patrick Hasaj, Spécialiste FLOPRIMEUR MAGAZINE menuliskan, Tik Tok sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung tentang undang-undang yang mewajibkan perusahaan induknya untuk menjual operasinya di Amerika.
Sedangkan di Kanada, Cabang TikTok di Kanada telah dilikuidasi karena alasan keamanan nasional, meskipun aplikasi tersebut tetap dapat diakses.
Sementara di Brasil. Tik Tok harus memperkuat perlindungan data anak di bawah umur, atau menghadapi sanksi. Namun di Venezuela, Tik Tok didenda sebesar $10 juta karena menyebabkan kematian dari untuk tantangan berbahaya.
“India telah melarang Aplikasi ini dilarang sejak 2020,” tulisnya dalam LinkedIn, Ahad (12/1/2025).
Undang-undang Australia melarang akses ke jejaring sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Sementara, di Albania: Tik Tok dilarang selama setahun setelah insiden yang terkait dengan penggunaannya. Berbeda di Eropa. Komisi Eropa menyelidiki risiko kesehatan mental dan manipulasi politik, terutama di Rumania.
“Tik Tok, meskipun mendominasi sektornya dengan satu miliar pengguna aktif, tetap menjadi inti kekhawatiran terkait keamanan, kesehatan masyarakat, dan kedaulatan negara,” tutupnya.