Akusisi Lawson oleh Alfamart. Foto: istimewa

RINCIH.COM-INDONESIA. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan, sejumlah kepala daerah ingin melakukan moratorium terhadap izin pembukaan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Hal ini dikarenakan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jarak minimum antara ritel modern dan pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007.

“Pelanggaran yang diduga terjadi di lapangan berupa jarak pembangunan ritel modern minimal 500 meter dengan pasar tradisional dan toko modern,” ungkapnya, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ferry mengingatkan, agar kebijakan ini dilakukan dengan bijaksana tanpa menimbulkan keributan karena bagaimanapun, ritel modern juga telah memberikan manfaat berupa penciptaan lapangan kerja dan memberikan kenyamanan dalam berbelanja kepada konsumen.

Ferry tidak menafikkan, moratorium bukan merupakan ranah Kementerian Koperasi, melainkan kewenangan pemerintah daerah. Termasuk juga dengan pemberian sanksi kepada ritel modern yang ditemukan melanggar aturan Perpres tersebut. 

Namun, Kemenkop menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait evaluasi izin ritel modern demi terciptanya persaingan usaha yang sehat sekaligus melindungi pelaku usaha mikro dan pasar tradisional.

“Ini juga harus dievaluasi oleh pihak yang lebih berwenang untuk itu, soal peraturan pemerintah kota, pemerintah kabupaten,” kata Ferry. (NcangSepti, Kompas.com)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *