Ilsutrasi beras Indonesia. Foto: istimewa

RINCIH.COM. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan telah menginstruksikan penarikan beras oplosan atau yang tidak sesuai mutu dari peredaran. Hal ini berkaitan dengan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan ukuran di pasaran, termasuk di ritel modern.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, Kemendag telah mengeluarkan teguran tertulis kepada para pelaku usaha dan meneruskannya ke Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti. 

“Kita sudah suratin untuk mutu, kita sudah buat teguran dan teruskan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” jelasnya, saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Moga menambahkan, instruksi penarikan ini juga diperkuat dengan arahan dari Kementerian Pertanian. “Pak Mentan kan kemarin sudah dengan tegas, ya, dikasih waktu satu minggu untuk segera ditarik dari peredaran dan menyesuaikan kemasan dengan ukuran dan mutu yang sudah ditetapkan,” ucap Moga.

Moga menjelaskan, langkah ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Distribusi Pangan.

“Sebetulnya untuk beras, aturannya sesuai dengan Perbadan nomor 2 tahun 2023 tentang mutu dan kemasan label, ditambah lagi Perbadan nomor 5 tahun 2025 tentang pengelolaan sistem distribusi pangan,” ujarnya.

Moga menegaskan, pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai amanat undang-undang.

“Kalau memang Undang-Undang memberi ruang kita untuk melakukan pengawasan, memerintahkan untuk memberikan sanksi, kita laksanakan,” pungkasnya. (rc)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *