RINCIH.COM. Bagi sahabat rincih.com yang berbelanja di Superindo, jangan heran ketika membeli produk minuman berpemanis dalam kemasan jika di kemasan tersebut berstiker warna-warni. Ada warna kuning, kuning pekat, jingga hingga coklat. mulai dari kuning. Apa sih maksudnya?
General Manager of Corporate Affairs & Sustainablity Super Indo Yuvlinda Susanto mengungkapkan, warna-warna tersebut adalah sugar indicator. Inisiatif ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan takaran jumlah gula yang ada dalam pilihan minuman berpemanis pelanggannya.
“Kalau sugar indicator atau penerapan warna pada minuman siap saji dalam kemasan memang bisa dikatakan kami yang pertama melakukan dan itu kami lakukan menggunakan fasilitas yang ada di dalam gerai,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8/2024), seperti dilansir Kontan, Sabtu (3/8/2024).
Yuvlinda menjelaskan, ada empat indikator level gula yang ditempelkan ke produk-produk minuman berpemanis dalam kemasan dengan warna-warna yang berbeda, yakni kuning, kuning pekat, jingga dan coklat.
Warna kuning berarti minuman berpemanis dalam kemasan itu mengandung gula paling rendah yakni 0,5 gram per 100 mililiter.
Kemudian, warna kuning pekat yang artinya kandungan gula di mulai dari 0,5 sampai 6 gram. Warna jingga berarti mengandung gula di atas 6 hingga 12 gram, dan warna coklat berarti kandungan gula lebih dari 12 gram.
“Semakin tinggi level kandungan gulanya dia semakin coklat itu di atas 12 gram per 100 mililiter,” ungkap Yuvlinda.
Lebih lanjut, Yuvlinda mengatakan, manajemen Superindo melakukan inisiatif ini sejak awal tahun 2023 dengan menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Superindo mengklaim perusahaannya menjadi ritel pertama yang menempelkan indikator level gula di produk minuman berpemanis dalam kemasan.
“Pada awal inisiatif ini dilakukan di Superindo, produsen minuman berpemanis sempat mempertanyakan apa tujuan inisiatif itu.
Namun, pihaknya tetap memberikan penjelasan kepada produsen,” katanya.
Inisiatif Superindo bertujuan memberikan penjelasan, pemahaman dan kemudahan pelanggan dalam menegetahui kadar gula yang ada dalam minuman kemasan berpemanis yang dipilih mereka. “Kami hanya menginginkan, supaya customer kami lebih mudah melihat berapa sih ukuran gulanya jadi kami tidak mengada-ngada,” katanya.
Meski pemerintah ada inisiatif memberikan label warna (color guide) pada minuman berpemanis, namun masih dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian label warna pada minuman berpemanis.
“Kami sudah meeting dengan BPOM, BPOM sudah siap aturannya kayak di Singapura merah, kuning, hijau itu (label) gede nulisnya. Cuma memang kita tunggu RPP-nya,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2024).