Ilustrasi rokok elektrik atau vape. Foto: istimewa

RINCIH.COM. Jakarta. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menemukan pelanggaran pada ribuan produk rokok elektrik atau vape di Jakarta.
Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Nova Emelda menyebut belum satu pun produsen di Jakarta mencantumkan gambar peringatan Pictorial Health Warning (PHW) pada produk rokok elektrik.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2013 menegaskan, wajibnya mencantumkan peringatan kesehatan bergambar atau PHW di dalam kemasan rokok tembakau, yang juga berlaku pada rokok elektrik. 

“Ada 1.297 item rokok elektik yang sudah kami observasi. Belum ada satu pun yang menggunakan peringatan perhatian PHW,” katanya dalam diskusi daring dengan media, Senin (2/6/2025).

Nova menambahkan temuan ini berdasarkan pengawasan terbaru pada April 2025. Ada 15 toko ritel dan 63 produk. Nova mengakui, pengawasan hanya dilakukan di wilayah Jakarta saja, dengan alasan efesiensi.

“Rencananya memang tadinya akan dilakukan di beberapa tempat, tapi karena adanya efisiensi kita hanya lakukan di Jakarta,” ungkapnya.

Menurut Nova, ada 89% produk rokok elektrik yang sudah mencantumkan produk peringatan dalam bentuk teks. Sementara 11% sisanya belum melakukannya. Lalu, hanya ada 36% produk yang mencantumkan larangan penjualan di bawah usia 21 tahun.

“11% belum ada peringatan sama sekali. Kemudian baru ada 36% yang mencatumkan larangan penjualan di bawah usia 21 tahun,” tukasnya. (rc)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *