Ilustrasi e-commerce. Foto: istimewa

RINCIH.COM. Turki telah menerapkan peraturan pajak baru yang bertujuan untuk mendukung bisnis lokal dan melindungi industri dalam negeri. Menurut keputusan presiden yang diterbitkan pada tahun The Official Gazette, peraturan ini sekarang berlaku untuk barang yang dipesan dari luar negeri senilai hingga 30 euro (sekitar 31,65 dolar AS), turun dari batas sebelumnya 150 euro.

Peraturan baru berarti bahwa bahkan pembelian bernilai kecil dari luar negeri akan dikenakan pajak, yang menyebabkan peningkatan biaya bagi konsumen. Tarif pajak atas produk dari negara-negara Uni Eropa (UE) telah meningkat dari 18% menjadi 30%, sedangkan tarif untuk produk dari negara-negara non-UE telah naik dari 30% menjadi 60%.

Selain itu, pajak tetap tambahan sebesar 20% akan diterapkan untuk barang yang termasuk dalam kategori yang ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus. Menurut surat kabar Turki Habertürk Daily, dalam enam bulan pertama tahun 2024, jumlah pembelian online dari luar negeri meningkat sebesar 17%, dengan total nilai transaksi ini melonjak sebesar 95% dibandingkan tahun sebelumnya.

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *