Peresmian pengurus DPP Aprindo 2024-2028. Foto: antara/ azmi samsul maarif

RINCIH.COM. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terus memperkuat perannya dalam mendukung anggota, termasuk dalam menghadapi dinamika regulasi dan kebutuhan kepastian hukum di sektor ritel.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Hukumku, Aprindo menghadirkan langkah strategis untuk memberikan akses terhadap layanan hukum yang lebih komprehensif, mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga penguatan pemahaman aspek legal bagi pelaku usaha ritel.

Kolaborasi ini diharapkan dapat membantu anggota Aprindo menjalankan usaha secara lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan regulasi yang terus berkembang.

Lebih dari itu, sinergi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong terciptanya ekosistem ritel yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta memperkuat daya saing industri ritel nasional. (NcangSepti)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *