Ilustrasi Kenaikan Pajak. Foto: shutterstock

RINCIH.COM. Pelaku usaha ritel mengapresiasi kebijakan pemerintah dalam menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk produk-produk mewah sesuai dengan yang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus dalam kapasitas Ketua Umum Apregindo, Handaka Santosa, menyampaikan apresiasinya atas respons pemerintah terhadap masukan dunia usaha. Kebijakan tersebut mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan negara dan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha.

“Kebijakan yang terukur ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global,” ujar Handaka dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (5/1).

Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal. Sosialisasi teknis yang akan dilakukan pemerintah bersama asosiasi sektoral juga diharapkan dapat memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar.

Handaka mengatakan, Apindo bersama asosiasi sektoral lainnya berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Dia percaya dialog yang erat antara pemerintah dan dunia usaha akan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *