RINCIH.COM. Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) bagi produk yang tidak termasuk kategori mewah. Meski demikian, namun ada pekerjaan rumah (PR) yang harus dilakukan peritel yang telah mengenakan sistem tarif PPN 12 persen. Yakni mengubah sistem PPN dari 12 menjadi 11 persen, dan mengembalikan dana konsumen yang telah terkena tarif PPN 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan pihaknya telah berdiskusi dengan peritel agar mengubah sistem mereka. “Kami lagi duduk, diskusi, kira-kira tiga bulan cukup enggak sistem mereka diubah? Itu yang kami coba nanti dudukkan, kira-kira ya transisi tiga bulan lah bagi (peritel) menyesuaikan sistemnya (kembali ke PPN 11 persen),” ungkap Suryo dalam Media Briefing di DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Perihal pengembalian dana konsumen, Suryo mengakui skema pengembalian dana ke konsumen masih belum ditentukan.
“Jadi, secara teknikalitas nanti kita atur. Yang jelas haknya wajib pajak ya pasti akan kita kembalikan,” tegasnya.
Suryo menambahkan, secara prinsip, haknya negara mesti pastikan masuk, tapi haknya wajib pajak bukan punya negara kita kembalikan. “Caranya seperti apa, nanti kita coba prosedurkan. Saya mencoba berjanji tidak memberatkan wajib pajak,” imbuh Suryo.
Selepas acara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menekankan waktu perubahan PPN di ritel maksimal tiga bulan. Ia mengklaim proses transisi sistem pungutan PPN dari peritel bisa saja lebih cepat.
“Mungkin bisa jadi kurang dari itu (tiga bulan waktu perubahan sistem PPN dari toko ritel). Artinya, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada teman-teman pengusaha bisa jadi sampai tiga bulan, bisa jadi juga kurang,” ucap Dwi.
“Itu masalah teknis (penulisan PPN 11 persen atau 12 persen dalam struk selama masa transisi), jadi tergantung perusahaan masing-masing. Yang jelas kalau sudah terlanjur mungut 12 persen, nanti ada mekanisme pengembaliannya,” tambahnya.