RINCIH.COM. Shrinkflation bukanlah fenomena baru. Sebagai istilah, ia mendapatkan daya tarik yang signifikan pada akhir 2010-an dan awal 2020-an, terutama selama periode ketidakpastian ekonomi dan kenaikan inflasi. Namun, yang berbeda saat ini adalah penyusutan perhatian sebagai taktik yang terus meningkat.
Apa itu Shrinkflation? Shrinkflation, gabungan kata “shrink/penyusutan” dan “inflation/inflasi”, adalah strategi yang halus namun signifikan di mana perusahaan mengurangi ukuran atau kuantitas suatu produk sambil menjaga harga tetap sama, atau bahkan menaikkan titik harga sedikit lebih tinggi. Bentuk inflasi harga ini sering kali luput dari perhatian konsumen jika perubahannya terjadi secara bertahap seiring berjalannya waktu.
Ini adalah taktik yang semakin umum di industri, khusus industri makanan dan kecantikan, yang memungkinkan merek menaikkan harga secara efektif tanpa membuatnya terlalu terlihat oleh konsumen pada umumnya.
Apakah Penyusutan Legal? Shrinkflation mungkin tidak melanggar undang-undang tertentu, tetapi hal ini melanggar etika. Meskipun tidak ada persyaratan hukum untuk mengungkapkan pengurangan ukuran secara halus, kegagalan untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen dapat dengan mudah dianggap sebagai bentuk pemasaran yang menyesatkan dan menipu.
Namun, dalam industri seperti makanan dan kecantikan, dimana tekanan inflasi menekan margin, penyusutan inflasi semakin dipandang sebagai strategi yang diperlukan. Kunci untuk menjaga kepercayaan konsumen terletak pada transparansi, merek harus jujur mengenai perubahan ini, guna mengatasi tantangan kenaikan biaya, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
Pada Agustus 2024, tagar #shrinkflation telah mengumpulkan 86 juta penayangan di Tik Tok, karena pengguna membuka layar mereka untuk mengekspos merek yang menggunakan taktik tersebut dan berbagi tips untuk mendapatkan nilai terbaik saat berbelanja.
Kesadaran konsumen yang meningkat ini mendorong pergeseran ke arah kebiasaan berbelanja yang lebih bijaksana dan cerdas.