RINCIH.COM. Rencana pemerintah mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta sejak Agustus 2025 melalui sistem impor satu pintu lewat Pertamina hingga kini masih terkendala. Masalah utamanya adalah ketiadaan dokumen Country of Origin dan perbedaan spesifikasi base fuel karena adanya campuran etanol 3,5%.
Fakta Penting Tentang Base Fuel
Base Fuel merupakan output refinery, untuk pembeli dari Indonesia base fuel akan dibuat sesuai standar spec dari Ditjen Migas, siapapun pembelinya. Sementara, Fuel Retailer kemudian menambahkan zat tambahan: pewarna (sesuai regulasi negara setempat), aditif (keunikan tiap merek), dan etanol (opsional, regulasi negara setempat).
Jika merujuk kepada peraturan, dimana semua penjual BBM di Indonesia harus mengacu pada standar spec BBM dari Ditjen Migas, tentunya base fuel Pertamina dan SPBU swasta seharusnya memiliki spec yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik.
Mengapa SPBU Swasta Menolak?
Penjelasan yang mungkin melatar belakangi dua penolakan dari SPBU swasta di atas adalah sebagai berikut:
Dokumen Country of Origin:
Perusahaan publik, misalnya perusahaan multinational yang terdaftar di NYSE, wajib mematuhi regulasi trade compliance seperti larangan berbisnis dengan negara yang diembargo. Untuk mematuhi hal ini maka dokumen Country of Origin merupakan kebutuhan. Tanpa dokumen tersebut, assurance terhadap kepatuhan tidak dapat diberikan dan dibuktikan.
Etanol 3,5%
Perubahan formula tidak bisa langsung diterapkan, karena membutuhkan risk assessment dan change management seperti edukasi staff internal dan pelanggan, penyesuaian fasilitas, dan jaminan dari produsen kendaraan; Sebagian merek mobil di Indonesia bahkan tidak bisa memberikan jaminan jika produknya dirancang untuk bensin beretanol. Akibatnya risiko komplain kerusakan kendaraan menjadi lebih tinggi dan perlu disiapkan mitigasinya.
Menggunakan base fuel murni tanpa etanol lebih aman dan cepat untuk mengatasi kelangkaan, to the point sesuai standar Ditjen Migas, dan bebas dari risiko legal maupun teknis di lapangan.
Dengan memahami alasan tersebut seharusnya pemerintah bisa lebih relak dan memberikan kemudahan bagi SPBU swasta untuk mengimpor BBM sendiri. Toh Pemerintah tidak akan dirugikan, bahkan dibantu karena:
1. Tidak perlu mengeluarkan modal kerja berupa dollar dari kantong BUMN untuk mengimpor BBM.
2. Mengurangi resiko pembengkakan subsisdi. Produk yang dibeli SPBU swasta adalah produk tidak bersubsidi. Motorist pengguna RON 92 di SPBU Swasta ketika membeli di Pertamina mungkin akan beralaih ke Pertalite, karena persepsi mutu dan trust yang rendah terhadap Pertamax. Akibatnya subsidi membengkak.
Semakin lama pemerintah tidak merespon positif, maka persepsi buruk Pertamina akan semakin melekat, dan akan semakin sulit bagi Pertamina untuk merangkul kembali motorist yang sudah terlanjur merasa diperlakukan tidak adil. Dampak lainnya, Investor makin rendah kepercayaanya tehadap Indonesia. (Sofyan Muharam)