Ilustrasi e-commerce. Foto: istimewa

RINCIH.COM-JAKARTA. Ekonom menyarankan penerapan sistem tagging atau pengelompokan produk terhadap barang impor yang dijual di platform e-commerce untuk mengendalikan barang impor. Kenaikkan tarif sangat dianjurkan bagi barang-barang yang berasal dari luar negeri. 

Sistem tagging merupakan metode pengelompokan dan pelabelan data menggunakan tag atau label tertentu untuk memudahkan pengelolaan, pencarian, dan pengkategorian informasi. 

Ekonom Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan usulan tersebut telah disampaikan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023). 

Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana merevisi Permendag 31/2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk wacana pengaturan biaya administrasi (admin fee) di platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia.

“Tagging barang ini berfungsi untuk melakukan pendataan terkait dengan barang impor, barang lokal, ataupun barang merek lokal namun produksi dalam negeri,” kata Huda kepada Bisnis pada Jumat (23/1/2025). 

Menurutnya, tanpa sistem tagging yang jelas, pemerintah akan kesulitan merumuskan kebijakan pengendalian barang impor di e-commerce. Dengan tagging, Indonesia sebenarnya dapat menerapkan kebijakan diskriminasi terhadap produk impor, termasuk pembatasan tertentu.

Huda menilai platform atau toko daring seharusnya menyediakan minimal 50% etalase untuk produk lokal. “Itu bisa dilakukan asalkan kita punya tagging,” katanya. 

Dia menambahkan, pengaturan biaya administrasi juga harus diarahkan untuk melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Pasalnya, biaya administrasi berlaku untuk seluruh barang yang dijual, baik lokal maupun impor.

“Yang terjadi justru penurunan pendapatan platform, tidak bisa memberikan program UMKM Lokal, harga barang impor justru turun dan permintaan naik,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Huda, langkah yang perlu dilakukan lebih dahulu adalah penerapan tagging barang impor dan lokal. Dia menyebut pihaknya sejak lama mengampanyekan pentingnya kebijakan tersebut, namun hingga kini belum tercantum dalam regulasi mana pun. 

“Padahal alibaba.com saja ada lho place origin, di kita kok enggak ada,” katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya mencermati rencana pemerintah merevisi Permendag 31/2023 sebagai bagian dari evaluasi kebijakan PMSE.

 “Pada prinsipnya, idEA menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan perkembangan ekosistem digital yang dinamis,” kata Budi kepada Bisnis pada Jumat (23/1/2026). 

Namun demikian, Budi menekankan agar proses revisi dilakukan secara hati-hati, berbasis data, serta melalui dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat ekosistem e-commerce memiliki struktur biaya dan model bisnis yang saling terhubung. Perubahan pada satu aspek berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap aspek lainnya. 

Terkait wacana pengaturan biaya administrasi, Budi menyebut admin fee merupakan bagian dari pembiayaan operasional platform. Dia menjelaskan biaya tersebut digunakan untuk pengembangan teknologi, keamanan transaksi, layanan pelanggan, serta berbagai program dukungan bagi penjual dan konsumen, termasuk promosi dan program bebas ongkir.

Berdasarkan temuan Harbolnas 2025, diskon dan bebas ongkir masih menjadi alasan utama konsumen berbelanja di platform e-commerce.

 “Karena itu, keberlanjutan program-program tersebut perlu menjadi pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan, agar tidak mengurangi daya tarik belanja online yang selama ini turut mendorong penjualan produk UMKM lokal,” kata Budi. 

idEA berharap revisi Permendag 31/2023 dilakukan melalui kajian dampak yang menyeluruh dan dialog berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, Budi meyakini kebijakan yang dihasilkan mampu menjaga keseimbangan antara penguatan UMKM, keberlanjutan layanan dan model bisnis platform, serta kepentingan konsumen dalam ekosistem e-commerce nasional. (NcangSepti,Bisnis.com)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *