Ilustrasi makanan. Gambar dibuat menggunakan Al dan hanya untuk tujuan ilustrasi.

RINCIH.COM. Pada tahun 2016, Prancis menjadi negara pertama di dunia yang mengesahkan undang-undang yang mewajibkan supermarket besar menyumbangkan makanan yang belum terjual namun masih bisa dimakan kepada badan amal, bukan membuangnya ke tempat sampah.

Aturan ini berlaku untuk supermarket yang lebih luas dari 400 meter persegi, sehingga mereka harus bermitra dengan badan amal agar makanan dapat menjangkau keluarga, tempat penampungan, dan orang-orang yang membutuhkan.

Ini juga mencegah toko merusak makanan secara sengaja sehingga tidak bisa dimakan. Apa yang dulu berakhir di tempat sampah kini menjadi makanan bagi jutaan orang.

Langkah Prancis tidak hanya mengurangi pemborosan. Hal ini menunjukkan kepada dunia bahwa kelaparan dan pemborosan makanan dapat dilawan secara bersamaan dengan satu gagasan sederhana: Jika makanan masih baik, maka harus memberi makan manusia, bukan tempat pembuangan sampah. (NcangSepti, Gary K.)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *