Ilustrasi ecommerce. Foto: istimewa

RINCIH.COM-JAKARTA. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital. Kebijalan ini menjadi dasar larangan produk multi level marketing (MLM) dijual secara online.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional.

Iqbal menjelaakan, aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.

“Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya, mengutip Antara, kamis (5/2/2026).

“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” ungkap dia. (NcangSepti)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *