Ilustrasi ecommerce. Foto: istimewa

RINCIH.COM. Maraknya pruduk multi level marketing (MLM) dijual secara online, menjadi konsen pemerintah. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan, penjualan produk MLM merupakan model perdagangan yang diatur tersendiri dalam regulasi di bidang perdagangan, sehingga tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel melalui platform digital.

“Dalam Undang-Undang Perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” kata Iqbal di Bekasi, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Iqbal menjelaskan, MLM merupakan kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang, bukan melalui mekanisme transaksi terbuka seperti pada e-commerce.

“Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” papar dia.

Iqbal menegaskan, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. 

“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” jelas Iqbal. (NcangSepti)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *