PimpinannOmbudsman dan Ketua P5I. Foto: rincih.com

RINCIH.COM. Jakarta. Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Yeka Hendra Fatika, menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan maladministrasi karena telah melewati batas pemeriksaan pajak kepada wajib pajak (WP).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, menetapkan pemeriksaan pajak kepada WP biasa selama enam bulan.

“Kalau melewati batas waktu, itu maladministrasi,” tegas Yeka, pada saat Seminar Pajak : “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang” di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

“Regulasi sifatnya mengikat ke dalam dan keluar,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak DJP menegaskan, jangka waktu peneriksaan yang diatur dalam UU KUP dan PMK bukan merupakan ketentuan yang berakibat hukum, melainkan alat untuk mengukur efisiensi dan efektivitas kerja pegawai DJP. Indikator kinerja internal dalam penyelesaian tugas pemeriksaan. Dan merupakan mekanisme evaluasi dan penilaian kinerja organisasi yang tidak berakibay pembatalan. Pelanggaran batas waktu pemeriksaan tidak mengakibatkan ormbatalan atau kebatalan SKP yang diterbitkan. Prioritas substansi DJP mengutamakan temuan substantif dalam pemeriksaan dibandingkan aspek prosedural waktu. (Septiadi)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *