Logo halal Indonesia. Foto: istimewa

RINCIH.COM. Presiden Direktur PT Lotte Mart Indonesia Kim Tae Hoon mengatakan, implementasi sistem halal di lingkungan usaha memberikan efek positif terhadap pertumbuhan jumlah pelanggan dan penjualan. 

“Respons pelanggan semakin baik. Jumlah pengunjung meningkat melebihi ekspektasi kami setelah penerapan sistem halal,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, Lotte Mart telah melakukan persiapan secara komprehensif, mulai dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, termasuk di luar negeri, hingga memastikan seluruh bahan baku memenuhi standar halal.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem pemisahan yang ketat antara produk halal dan non-halal. Produk impor tetap dipasarkan dengan pelabelan yang jelas sesuai regulasi di Indonesia guna memberikan transparansi kepada konsumen.

BPJPH Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan.

“Setelah halal bukan berarti selesai. Kami tetap melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi standar halal berjalan konsisten,” ujarnya di Lotte Mart Gandaria City. 

Haikal menegaskan, regulasi tidak melarang penjualan produk non-halal, namun mewajibkan adanya pemisahan dan pelabelan yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat. 

“Produk non-halal tetap boleh dijual. Yang penting diberi label non-halal dan dipisahkan secara jelas dari produk halal,” tegasnya.

BPJPH juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, kewajiban halal tidak hanya mencakup produk akhir, tetapi juga seluruh rantai proses, mulai dari bahan baku, produksi, penyimpanan, hingga distribusi. “Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk yang beredar,” jelas Haikal.

Dorong Daya Saing Industri Halal

Penguatan sistem jaminan produk halal menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan daya saing industri, sekaligus memperluas akses pasar, baik domestik maupun global.

BPJPH mencatat, saat ini terdapat lebih dari 120 ribu pendamping halal dan sekitar 2.400 auditor halal yang mendukung percepatan sertifikasi di berbagai sektor usaha.

Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan ekosistem halal nasional semakin kuat, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepercayaan konsumen. (NcangSepti, infopublik.id)

By Septiadi

Adalah seorang penulis, dengan pengalaman sebagai wartawan di beberapa Media Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *